Connect with us

Otomotif

Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Polisi

Ini alasan SIM tidak berlaku seumur hidup di Indonesia. Polri menegaskan pentingnya evaluasi berkala demi keselamatan berlalu lintas.

Logompn

Published

on

Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Ini Penjelasan Polisi
Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Ini Penjelasan Polisi. Gambar: Dok. Korlantas Polri

MPN Indonesia 14 April 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diberlakukan seumur hidup.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Pol Aan Suhanan yang menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang secara berkala.

Menurut Aan Suhanan, surat izin mengemudi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus diuji secara berkala.

Oleh karena itu, masa berlaku lima tahun diterapkan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan, dikutip MPN Indonesia melalui laman Korlantas polri pada Selasa (14/4).

Selain aspek kompetensi, perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai sarana pembaruan data kepolisian.

Dalam kurun waktu lima tahun, pemilik surat izin mengemudi dimungkinkan mengalami perubahan identitas maupun alamat tempat tinggal.

“Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” kata Aan.

Kebijakan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 14 September 2023 menolak usulan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Alasan SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun

Polri menegaskan bahwa kewajiban perpanjangan SIM didasarkan pada kebutuhan evaluasi keterampilan pengemudi secara berkala.

Dengan adanya pengujian ulang, diharapkan setiap pemegang surat izin mengemudi tetap memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan standar keselamatan jalan raya.

Selain itu, pembaruan data menjadi faktor penting dalam administrasi kepolisian. Perubahan identitas seperti nama, alamat, maupun kondisi kesehatan pengemudi dapat memengaruhi kelayakan seseorang dalam berkendara.

Baca Juga:  Cara Perpanjang SIM Online 2026, Bisa Diantar ke Rumah

Oleh sebab itu, proses perpanjangan SIM menjadi momen penting untuk melakukan verifikasi data tersebut.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak usulan SIM seumur hidup pada 14 September 2023.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri tetap berpatokan pada regulasi yang berlaku dan memastikan sistem penerbitan surat izin mengemudi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penerapan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas melalui traffic activity report yang menggunakan merit point system.

Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun sebagai indikator kepatutan berkendara.

Pengurangan poin dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang mengurangi tiga poin, dan pelanggaran berat mengurangi lima poin.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Aan Suhanan menjelaskan bahwa apabila seluruh poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM wajib menjalani uji ulang dan sim dapat dicabut sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kasus kecelakaan lalu lintas, baik yang tergolong ringan maupun berat.

“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” tutur Aan.

Implikasi Kebijakan terhadap Keselamatan Berkendara

Penerapan masa berlaku lima tahun dan sistem poin pelanggaran merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Dengan memastikan setiap pemilik surat izin mengemudi memiliki kompetensi yang terjaga dan rekam jejak pelanggaran yang terpantau, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan.

Melalui penjelasan resmi ini, Polri memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan SIM tidak berlaku seumur hidup didasarkan pada aspek keselamatan, pembaruan data, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

Kebijakan tersebut tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan sistem evaluasi berkala terhadap kompetensi pengemudi di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending