Connect with us

Otomotif

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terlambat!

Ketahui cara mudah untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di sini.

Logompn

Published

on

Cara mudah bayar denda tilang elektronik, jangan sampai terlambat!
Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) oleh Kepolisian Indonesia diperluas untuk mendisiplinkan pengendara. Gambar : jawapos.com/Hanung Hambara

MPN Indonesia 16 April 2025 - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Kepolisian Republik Indonesia terus diperluas untuk mendukung disiplin berkendara dan mencegah pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Melalui ETLE, pelanggar lalu lintas akan secara otomatis mendapatkan notifikasi pelanggaran melalui WhatsApp, surat pemberitahuan, atau media digital lainnya. 

Konfirmasi pelanggaran serta pembayaran denda kini dapat dilakukan secara daring maupun melalui layanan perbankan. 

Ketepatan waktu sangat penting agar tidak terkena sanksi administratif seperti pemblokiran STNK.

Mekanisme Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE

ETLE memberlakukan dua sistem pengawasan, yakni statis dan mobile. Sistem statis menggunakan kamera pengawas di titik-titik tertentu yang terhubung ke pusat manajemen lalu lintas. Sedangkan sistem mobile menggunakan kamera di kendaraan polisi atau smartphone petugas dengan IMEI resmi. 

ETLE mampu merekam berbagai informasi seperti pelat nomor, wajah pengendara, dan jenis kendaraan.

Begitu pelanggaran terekam, pelanggar akan menerima surat konfirmasi atau notifikasi digital. Pengendara memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://etle-pmj.id/ atau datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum. 

Apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan dapat diblokir dalam tiga hari dan denda wajib dibayar dalam waktu 15 hari. Jika melebihi batas waktu, pemblokiran pajak STNK akan diberlakukan.

Baca Juga:  Kemenhub akan Bangun Skytrain Integrasi MRT Lebak Bulus dan LRT Harjamukti

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Pelanggaran yang ditindak oleh ETLE merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 dan mencakup 10 jenis pelanggaran, antara lain:

  • Melanggar rambu/marka jalan: denda maksimal Rp500.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: maksimal Rp750.000
  • Melawan arus lalu lintas: maksimal Rp500.000
  • Tidak memakai helm atau sabuk pengaman: masing-masing maksimal Rp250.000
  • Pelanggaran ganjil genap, batas kecepatan, atau STNK: maksimal Rp500.000
  • Berkendara lebih dari dua orang di satu kendaraan: maksimal Rp250.000

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Dilansir MPN Indonesia dari situs resmi konfirmasi tilang elektronik (ETLE) Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4), pengendara dapat memeriksa apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.id/. 

Pengguna perlu mengisi nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available.” Jika ditemukan, akan ditampilkan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Panduan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui beberapa metode. Salah satunya adalah melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA), baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking BRI:

Pembayaran di Teller BRI

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran
  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
  • Setor nominal denda sesuai ketetapan
  • Serahkan slip ke teller dan simpan slip validasi sebagai bukti pembayaran

Pembayaran via ATM BRI

  • Masukkan kartu dan PIN, pilih Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA
  • Input nomor BRIVA (15 digit) dan verifikasi detail denda
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai
  • Simpan struk ATM sebagai bukti

Pembayaran via Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRI Mobile, pilih Pembayaran > BRIVA
  • Input nomor BRIVA dan nominal denda sesuai
  • Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Baca Juga:  Pemprov Bali dan KAI Kerja Sama Bangun Trem Listrik Rute Bandara Ngurah Rai—Canggu

Alternatif Pembayaran Melalui OCTO Mobile CIMB Niaga

  • Pengguna CIMB Niaga juga dapat membayar melalui aplikasi OCTO Mobile:
  • Login ke aplikasi, pilih menu Transfer ke Bank lain
  • Masukkan kode bank 002 dan 15 digit nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal sesuai denda yang tertera
  • Lakukan konfirmasi dan simpan bukti transaksi berupa tangkapan layar

OCTO Mobile juga menyediakan layanan transaksi digital lainnya seperti top up e-wallet, pembayaran tagihan, dan pembukaan rekening.

Implikasi Jika Denda Tidak Dibayar Tepat Waktu

Sesuai kebijakan transportasi, pembayaran denda harus dilakukan maksimal 14 atau 15 hari tergantung notifikasi yang diterima. Jika terlambat, STNK akan diblokir oleh Samsat dan proses administrasi kendaraan tidak dapat dilakukan hingga denda diselesaikan. 

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi lanjutan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending