Connect with us

Otomotif

Pemprov Jakarta Gelar Razia Uji Emisi, 14 Kendaraan Berat Gagal Lolos

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengadakan operasi gabungan uji emisi kendaraan di Jl. TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (15/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 16t120246.941
Pemrpov Jakarta gelar razia uji emisi kendaraan di JL TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 16 April 2025 - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengadakan operasi gabungan uji emisi kendaraan bermotor di Jl. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4).

Kegiatan ini dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Kami menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” ujar Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto kepada MPN Indonesia.

Sesuai Perda No. 2 Tahun 2005

Asep menyatakan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Ia menjelaskan bahwa menjelang musim kemarau, kualitas udara diperkirakan menurun, sehingga operasi ini dilakukan sebagai upaya antisipatif.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini,” kata Asep.

Transportasi jadi Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara

Asep menegaskan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu kontributor utama pencemaran udara.

Oleh karena itu pengujian emisi terhadap kendaraan, khususnya yang menggunakan bahan bakar solar atau diesel, menjadi prioritas.

Menurutnya, kendaraan jenis N dan O seperti truk, trailer, serta kendaraan berbahan bakar diesel memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi.

“Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.​

Razia 28 Kendaraan Berat

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 28 kendaraan berat diuji emisi oleh tim DLH.

Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi, sedangkan 14 lainnya tidak lolos.

Baca Juga:  Purbaya: Anggaran Gentengisasi Tidak Sampai Rp1 Triliun

“Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

Prosedur Operasi di Lapangan

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini secara khusus menyasar kendaraan angkutan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus.

Ia juga menguraikan prosedur operasi di lapangan. Kendaraan diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, kemudian diuji oleh tim dari DLH.

Jika dinyatakan lolos uji emisi, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan Bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” ungkapnya.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan emisi akan diajukan ke proses hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada minggu kedua bulan Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tamo menegaskan bahwa sanksi yang akan dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005, yaitu ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

(ARI/NID/RAD)

Trending