Connect with us

Otomotif

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Wafat Isa Almasih 18 April

Sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Jumat (18/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 15t111705.916
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 April 2025 - Sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Jumat (18/4), sebagaimana diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” demikian pernyataan resmi Dishub Jakarta, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (15/4).

Sesuai Aturan Pemerintah

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan transportasi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai upaya pengendalian lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan.

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub Jakarta tetap mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas lainnya demi menjaga keselamatan di jalan.

“Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” kata Dishub Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Prabowo Teken Perpes, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

Trending