Otomotif
Kenapa Harga Mobil di Indonesia Mahal? Ini Biang Keroknya!
Harga mobil di Indonesia lebih mahal 20–40 persen dibanding ASEAN akibat pajak PKB, BBNKB, PPN, dan PPnBM yang tinggi.
MPN Indonesia 22 Januari 2026 - Harga mobil di Indonesia terpantau lebih mahal dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Perbedaan harga ini berkisar antara 20 hingga 40 persen, terutama disebabkan oleh tingginya beban pajak yang dibebankan pada konsumen saat membeli mobil baru.
Hal ini diungkap oleh berbagai pelaku industri dan pengamat otomotif, yang menyebutkan bahwa struktur perpajakan Indonesia menjadi faktor utama mengapa harga mobil domestik tidak kompetitif.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan berdampak pada daya beli masyarakat di berbagai wilayah, seperti tercermin pada periode penjualan mobil Januari hingga September 2025, di mana Indonesia tertinggal dari Malaysia.
Pada periode tersebut, penjualan mobil di Malaysia mencapai 579.336 unit, sedangkan Indonesia hanya mencatat 561.819 unit.
Pengamat otomotif, Bebin Djuana, menjelaskan bahwa kondisi ini mencerminkan daya beli masyarakat Malaysia yang lebih kuat karena pajak kendaraan di sana lebih ringan.
“Dapat disimpulkan secara umum kondisi daya beli konsumen Malaysia lebih baik dari negara kita. Apalagi pajak yang dikenakan pada kendaraan lebih kecil,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui CNBC News pada Kamis (22/1).
Selain itu, perbedaan struktur fiskal antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting yang memperbesar kesenjangan harga.
“Sekian tahun yang lalu, saya ditanya, yang ngomong orang dari Amerika, U.S Automotive Council. ‘Pajak kamu paling tinggi di dunia,’ ‘Yang bener?’ Begitu dibuka, saya tidak ngomong apa-apa lagi,” ujar Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip MPN Indonesia dari DetikOto.
Komponen Pajak Penyebab Tingginya Harga Mobil
Beberapa jenis pajak yang dikenakan saat pembelian mobil baru di Indonesia terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2%. Di wilayah seperti Jakarta, tarif bisa mencapai 2% dengan kepemilikan kedua dan seterusnya dikenai pajak progresif hingga 10%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Ditentukan maksimal 12% secara nasional, namun di daerah seperti Jakarta bisa mencapai 20%.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12% untuk barang mewah, termasuk mobil.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Besarnya tergantung jenis dan spesifikasi mobil. Mobil LCGC dikenakan 3%, kendaraan 10–15 penumpang hingga 3.000 cc dikenai 15–40%, sedangkan mobil dengan kapasitas 3.000–4.000 cc bisa terkena 40–70%.
- Biaya Administrasi: Termasuk penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ, dengan total sekitar Rp818.000.
Tambahan opsen PKB dan opsen BBNKB juga akan diberlakukan mulai tahun depan, meski tidak berlaku di Jakarta.
“Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan mahal banget gitu lho, padahal di dalamnya, pajaknya tuh 40 persen. Nah bandingkan dengan negara lain yang pajaknya tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen, begitu juga di Malaysia,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, dikutip MPN Indonesia dari DetikOto.
Beban Pajak Daerah
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti ketergantungan pemerintah daerah terhadap PKB sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini memperparah struktur biaya mobil di Indonesia.
“Ketergantungan pemerintah pusat maupun daerah pada PKB untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik turut memperburuk beban pajak. Sayangnya, Indonesia tidak memiliki subsidi langsung maupun kebijakan harmonisasi pajak regional seperti di ASEAN. Inilah yang menyebabkan harga mobil domestik jauh lebih mahal,” ujarnya.
Ketidakterpaduan kebijakan antarwilayah juga memicu perbedaan biaya kepemilikan mobil yang tajam.
Beberapa daerah menambah beban pajak dengan tarif tambahan atau retribusi lain.
“Kalau struktur pajak kita tak segera dibenahi, industri otomotif nasional akan terus kalah kompetitif. Harga mobil domestik memang akan sulit turun tanpa adanya harmonisasi kebijakan fiskal yang lebih adil,” tambah Yannes.
Bebin Djuana juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan sangat penting untuk mendorong kembali permintaan mobil di dalam negeri.
“Ketika pemerintah mau mengubah perpajakan kendaraan bermotor, paling tidak menghapus pajak barang mewah sampai batas harga tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Kukuh Kumara dari Gaikindo memberikan contoh perbandingan harga pajak mobil antara Indonesia dan Malaysia.
“Mobil yang diproduksi di sini kemudian di Malaysia ada, Avanza. Mohon maaf saya sebut merek supaya gampang. Di sana pajak tahunannya nggak lebih dari Rp1 juta. Di sini Rp6 juta, jadi bisa dibayangkan. Kalau itu dikurangin kan lumayan. Atau dibikin lebih rasional,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, tingginya pajak menjadi alasan utama mengapa harga mobil di Indonesia tidak kompetitif secara regional.
Struktur fiskal yang kompleks dan tidak seragam di berbagai wilayah memperkuat beban konsumen yang pada akhirnya berdampak pada lesunya daya beli dan kinerja industri otomotif nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
