Connect with us

Otomotif

Pajak STNK Kini Bisa Dibayar Online, Bukti Dokumen Bisa Cetak Sendiri

Bayar pajak kendaraan tahunan kini bisa online lewat aplikasi Signal tanpa ke Samsat, lengkap dengan opsi cetak mandiri TBPKP.

Logompn

Published

on

Pajak stnk kini bisa dibayar online, bukti dokumen bisa cetak sendiri (2)
Pajak STNK Kini Bisa Dibayar Online, Bukti Dokumen Bisa Cetak Sendiri. Gambar: Istimewa

MPN Indonesia 4 Januari 2026 - Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Fitur baru ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak termasuk perpanjangan lima tahunan.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mencetak sendiri bukti pembayaran, yakni Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal yang dapat diunduh oleh pengguna.

Setelah transaksi selesai, pengguna diberikan tiga pilihan, yakni mengambil dokumen ke kantor Samsat tanpa biaya pengiriman, meminta pengiriman ke alamat rumah, atau mencetak mandiri dokumen TBPKP.

Pencetakan mandiri ini menjadi opsi praktis yang menggantikan prosedur manual sebelumnya.

TBPKP dapat dicetak menggunakan Microsoft Word dengan ukuran kertas A4 (23 cm x 8 cm). Dokumen ini sah meskipun tanpa cap atau stempel fisik karena telah digantikan oleh QR Code.

“Jangan panik, saat ini stiker pengesahan telah diganti menjadi QR Code yang terdapat pada aplikasi SIGNAL dan bisa dicetak mandiri,” tulis keterangan Samsat, dikutip MPN Indonesia dari Instagram Story Samsat Digital, Minggu (4/1).

Prosedur Pembayaran dan Persyaratan

Meski berbasis online, pembayaran pajak STNK tetap membutuhkan kelengkapan dokumen, terutama KTP asli.

Tanpa dokumen ini, proses tidak dapat dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB.

Dokumen hasil pembayaran, yaitu e-TBPKP, memiliki QR Code berukuran 1 cm x 1 cm yang dapat dipotong dari cetakan dan disesuaikan pada lembar STNK.

Baca Juga:  Korlantas Luncurkan Aplikasi Digital, Kini Perpanjang SIM dan STNK Cukup Lewat HP

Prosedur ini menghilangkan kebutuhan fotokopi dokumen atau kehadiran fisik ke kantor Samsat selama dokumen asli tersedia dalam bentuk digital.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk pembayaran tahunan.

Adapun untuk perpanjangan lima tahunan, pengguna tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat secara langsung untuk pemeriksaan fisik kendaraan dan proses lainnya.

Dengan sistem ini, proses pembayaran pajak STNK menjadi lebih efisien, aman, dan fleksibel bagi pemilik kendaraan bermotor.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending