Connect with us

Otomotif

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku selama 2026

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional sepanjang 2026.

Logompn

Published

on

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku selama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku selama 2026. Gambar: MPN Indonesia/Shafa

MPN Indonesia 17 April 2026 - Korlantas Polri memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional sepanjang 2026.

Kebijakan transportasi ini memungkinkan masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas tetap dapat membayar pajak kendaraan meski belum melakukan proses balik nama.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/4).

Harus Penuhi Syarat Administratif

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap harus memenuhi persyaratan administratif.

Pemohon diminta mengisi formulir pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya dan bersedia melakukan balik nama paling lambat 2027.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permohonan pemblokiran apabila kewajiban balik nama tidak dipenuhi.

“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.

Menurut Wibowo, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk faktor biaya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  WN Thailand Tak Dihiraukan Polisi saat Lapor Hp Hilang, Berujung Dibantu Damkar

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending