Connect with us

Politik

183.000 PMI Ilegal Berangkat ke Arab Saudi Meski Sudah Ada Larangan Resmi

Sebanyak 183.000 TKI ilegal tercatat berada di Arab Saudi meski larangan resmi pengiriman diberlakukan sejak 2011.

Logompn

Published

on

183.000 tki ilegal berangkat ke arab saudi meski sudah ada larangan resmi
Sebanyak 183.000 TKI ilegal tetap berada di Arab Saudi meski moratorium diberlakukan sejak 2011. Gambar : Dok. KJRI Jeddah

MPN Indonesia 29 April 2025 - Sebanyak 183.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap berangkat secara ilegal ke Arab Saudi meskipun pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan resmi atau moratorium sejak 2011. 

Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4).

“Dan totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” ungkap Abdul Karding, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Selasa (14/3).

Abdul Karding menambahkan bahwa setiap tahun, sekitar 25.000 PMI ilegal tetap nekat berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi.

Lonjakan PMI Ilegal ke Arab Saudi

Abdul Karding menegaskan bahwa para tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal ini tidak memiliki perlindungan karena tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah. 

“25.000 ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali,” ungkap Abdul Karding.

Menurut penjelasan Abdul Karding, meskipun pemerintah telah menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, praktik pemberangkatan ilegal tetap berlangsung setiap harinya. 

Kondisi ini dianggap mendesak untuk segera mendapatkan perhatian lebih serius, mengingat potensi risiko yang dihadapi oleh para PMI.

Alasan di Balik Moratorium

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2011. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak-hak pekerja migran dari berbagai perlakuan yang tidak adil dan kekerasan yang kerap terjadi. 

Baca Juga:  Peserta PPPK 2024 yang Tak Lulus akan Diangkat jadi Paruh Waktu

Dalam rapat tersebut, Abdul Karding juga menyinggung perubahan regulasi yang dilakukan Arab Saudi setelah moratorium diberlakukan. 

“Setelah 2011 sampai sekarang, Arab Saudi mulai melakukan reformasi hukum,” imbuh Abdul Karding.

Namun, meskipun ada upaya reformasi di sektor hukum dan ketenagakerjaan di Arab Saudi, arus keberangkatan PMI ilegal tetap tinggi. 

Hal ini menunjukkan masih banyak tantangan dalam menerapkan dan mengawasi hukum dan ketenagakerjaan yang terkait dengan perlindungan pekerja migran asal Indonesia.

Upaya dan Tantangan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal. 

Setiap tahun, 25.000 tenaga kerja Indonesia berangkat ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi, meningkatkan risiko mereka terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi. 

Pemerintah diharapkan memperkuat langkah-langkah preventif dan pengawasan terhadap jalur-jalur pengiriman PMI ilegal.

Sebagaimana diketahui, titik-titik keberangkatan tidak resmi kerap memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tertentu. 

Salah satu pelabuhan yang disebut menjadi favorit para pengirim PMI ilegal adalah Pelabuhan Batam Center, yang sering digunakan sebagai jalur transit sebelum pemberangkatan ke negara tujuan.

Dengan jumlah 183.000 PMI ilegal yang saat ini berada di Arab Saudi, tantangan dalam aspek hukum dan ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks. 

Kondisi ini membutuhkan perhatian lintas sektor untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi dan pengiriman pekerja dilakukan sesuai prosedur resmi.

(AKM/NID/RAD)

Trending