Connect with us

Politik

26 Pegawai Pajak Dipecat, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa Diampuni Lagi

Sebanyak 26 pegawai DJP dipecat tak hormat karena menerima uang di luar wewenang. Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo tegaskan komitmen bersih-bersih institusi.

Logompn

Published

on

26 pegawai pajak dipecat, menkeu purbaya enggak bisa diampuni lagi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Gambar : Instagram/@purbayayudhi_official

MPN Indonesia 10 Oktober 2025 - Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan resmi diberhentikan tidak hormat sejak akhir Mei 2025.

Pemecatan tersebut dilakukan karena mereka terbukti menerima uang di luar wewenang, yang dinilai sebagai pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi.

Tindakan Tegas dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bersifat final dan menjadi bukti nyata penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Jadi mungkin dia (Bimo) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, (7/10).

Purbaya juga menyatakan dukungannya terhadap langkah bersih-bersih yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Ia menilai kebijakan pemerintah tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya adalah, kepada teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” lanjutnya.

Komitmen Bimo Wijayanto Perkuat Integritas DJP

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa selain 26 pegawai yang sudah dipecat, masih ada 13 pegawai lain yang sedang dalam proses pemberhentian karena kasus serupa.

“Kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ucap Bimo.

Proses pemecatan ini dilakukan sejak Bimo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada akhir Mei 2025.

Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” tegas Bimo saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, (3/10).

Baca Juga:  Zulhas Sebut Udang yang Terkontaminasi Radioaktif Aman untuk Dimakan, Tere Liye: Bapak Kebanyakan Ngoceh, Coba Contohin!

Sebagai bentuk transparansi, Bimo juga membuka saluran pengaduan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

“Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” kata Bimo.

Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran apa pun di lingkungan DJP.

Langkah ini juga sejalan dengan misi reformasi birokrasi yang menjadi prioritas Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.

Reformasi Pajak dan Kepercayaan Publik

Purbaya yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada (8/9) menyebut bahwa pembersihan internal merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di sektor perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan.

Integritas pegawai dinilai sangat penting untuk menjaga kredibilitas DJP sebagai pengumpul utama penerimaan negara dari sektor pajak.

Bimo menegaskan bahwa langkah bersih-bersih ini dilakukan agar DJP menjadi institusi yang profesional dan humanis.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending