Politik
Bupati Pati Batal Naikkan Pajak 250% usai Ramai Diprotes
Bupati Pati, Sudewo, membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Bupati Pati, Sudewo, membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen.
Keputusan ini diambil setelah muncul gelombang penolakan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo menyampaikan langsung pembatalan kenaikan PBB-P2 itu melalui konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8).
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” ujar Sudewo, dilihat MPN Indonesia dari video yang diunggah Instagram Humas Pati.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” sambungnya.
Kembalikan Pajak Warga yang Sudah Bayar
Bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif kenaikan, pemerintah daerah akan mengembalikan selisihnya.
Pengembalian ini akan diatur secara teknis oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan kepala desa.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah,” jelas Sudewo.
Warga Tetap Gelar Demo
Meski kebijakan tersebut dibatalkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada 13 Agustus.
Koordinator lapangan aksi, Teguh Istiyanto, menyatakan pihaknya tidak percaya dengan pernyataan pembatalan kenaikan PBB-P2 yang disampaikan Bupati Pati.
Ia menilai pembatalan tersebut hanya berupa pernyataan tanpa bukti konkret di hadapan massa.
“Aksi tetap lanjut, kami sudah tidak mau dipimpin oleh Sudewo untuk memimpin Kabupaten Pati. Saya harapkan legowo saja. Pak Sudewo belum layak menjadi Bupati Pati, belajar dulu menjadi pimpinan,” ujarnya di posko donasi sekitar Alun-alun Pati.
Teguh juga menuding Bupati Sudewo kerap memberikan pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sesuai fakta.
Ia mencontohkan pernyataan bahwa PBB di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun, padahal menurutnya pada 2022 pajak tersebut naik sebesar 20 persen.
“Jadi statemen 14 tahun tidak mengalami kenaikan pajak itu bohong. Jadi kami sudah tidak percaya omongan dia,” tegas Teguh.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
