Connect with us

Politik

Cegah Kebakaran, Pramono Minta ASN dan Warga Jakarta Punya APAR di Rumah

Pramono Anung menginstruksikan ASN serta pegawai BUMD memiliki APAR di rumah masing-masing.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 11t112233.158
Cegah Kebakaran, Pramono Minta ASN dan Warga Jakarta Punya APAR di Rumah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Gubernur Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, dan masyarakat Jakarta memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar), yang ditandatangani pada 17 April 2025.

Peraturan Ditujukkan ke Berbagai Pihak

Dalam Ingub tersebut, Pemprov menekankan bahwa kepemilikan APAR merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

“Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” demikian tertulis dalam Ingub, dilihat MPN Indonesia pada Rabu (11/6).

Selain ditujukan kepada ASN, kebijakan ini juga mengimbau masyarakat umum, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan untuk turut memiliki APAR di rumah.

Instruksi ini juga disampaikan kepada seluruh wali kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengajak warganya mengikuti gerakan ini.

Pendataan Kepemilikan APAR

Pramono Anung menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan seluruh ASN Jakarta memiliki APAR di kediaman masing-masing.

Setiap Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab melakukan pendataan terkait ASN yang telah maupun yang belum memenuhi kewajiban ini.

Laporan kepemilikan APAR dilakukan secara daring melalui tautan resmi Pemprov Jakarta di https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Tol Solo-Yogya Segmen Klaten-Prambanan Gratis selama Nataru 2024/2025

Trending