Politik
Cegah Kebakaran, Pramono Minta ASN dan Warga Jakarta Punya APAR di Rumah
Pramono Anung menginstruksikan ASN serta pegawai BUMD memiliki APAR di rumah masing-masing.
MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Gubernur Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, dan masyarakat Jakarta memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar), yang ditandatangani pada 17 April 2025.
Peraturan Ditujukkan ke Berbagai Pihak
Dalam Ingub tersebut, Pemprov menekankan bahwa kepemilikan APAR merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
“Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” demikian tertulis dalam Ingub, dilihat MPN Indonesia pada Rabu (11/6).
Selain ditujukan kepada ASN, kebijakan ini juga mengimbau masyarakat umum, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan untuk turut memiliki APAR di rumah.
Instruksi ini juga disampaikan kepada seluruh wali kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengajak warganya mengikuti gerakan ini.
Pendataan Kepemilikan APAR
Pramono Anung menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan seluruh ASN Jakarta memiliki APAR di kediaman masing-masing.
Setiap Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab melakukan pendataan terkait ASN yang telah maupun yang belum memenuhi kewajiban ini.
Laporan kepemilikan APAR dilakukan secara daring melalui tautan resmi Pemprov Jakarta di https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
