Connect with us

Politik

Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi perpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Simak manfaat dan dampaknya bagi wajib pajak!

Logompn

Published

on

Dedi mulyadi perpanjang pemutihan pajak kendaraan di jabar hingga 30 juni 2025
Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@dedimulyadiofficial

MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, namun kini diperpanjang hampir satu bulan lagi.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resminya pada Senin (24/3), Dedi Mulyadi mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut.

“Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor, yang asalnya tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025, menjadi tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025,” kata Dedi Mulyadi, dikutip MPN Indonesia melalui video TikTok @dedimulyadiofficial, pada Rabu (26/3)

Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.

Antrean Panjang Wajib Pajak

Tingginya animo masyarakat terhadap program pemutihan pajak terlihat dari antrean panjang di berbagai kantor Samsat di Jawa Barat.

Beberapa lokasi bahkan mencatat antrean kendaraan hingga 2 kilometer.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak warga ingin memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa sanksi denda.

Baca Juga:  Prabowo Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumut

Selain mengurangi beban masyarakat, program ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor berpotensi mengalami peningkatan signifikan.

Program Serupa di Jawa Tengah

Selain di Jawa Barat, kebijakan serupa juga diterapkan di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh kewajiban pajak bagi penunggak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Program ini tidak hanya menghapus tunggakan pajak, tetapi juga menghilangkan denda yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.

Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menyebut bahwa kebijakan tersebut membawa kabar baik bagi warga Jawa Tengah, sebagaimana yang dirasakan masyarakat Jawa Barat.

Dengan adanya pemutihan pajak di dua provinsi ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mudik.

Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan dapat merasa lebih tenang saat bepergian, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Terima kasih ya, salam untuk semua,” tutup Dedi Mulyadi.

(AKM/NID/RAD)

Trending