Connect with us

Politik

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Disebut Hakim Tak Nikmati Uang Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.

Logompn

Published

on

Divonis 4,5 tahun penjara, tom lembong disebut hakim tak nikmati uang korupsi
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Gambar : Instagram/@tomlembong

MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Selain hukuman penjara, Tom Lembong dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis

Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 UU Tipikor, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor gula periode 2015–2016.

Menurut hakim, perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa yang menyebut kerugian mencapai Rp578,1 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan yang tidak memiliki izin mengolahnya menjadi gula kristal putih.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” jelas hakim anggota Alfis Setiawan terkait pertimbangan yang meringankan hukuman.

Skema Impor Gula

Hakim menilai Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan tanpa menunjuk perusahaan BUMN. Sebaliknya, izin impor diberikan kepada:

  • Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
  • Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
  • Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
  • Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri
Baca Juga:  Kronologi Lengkap Perseteruan Kakak Beradik di Pamulang yang Berujung Maut akibat Warisan

Faktor yang Memberatkan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai mendag mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila dan berpengaruh terhadap tingginya harga gula kristal putih (GKP).

Harga GKP tercatat Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan naik menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016, sehingga menyulitkan masyarakat memperoleh gula dengan harga terjangkau.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 4,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Meski demikian, denda sebesar Rp750 juta tetap sesuai dengan tuntutan.

(AKM/NID/RAD)

Trending