Politik
DPR bakal Kawal Kasus Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komisi III DPR RI menyatakan sikap tegas dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
MPN Indonesia 16 Maret 2026 - Komisi III DPR RI menyatakan sikap tegas dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya agar proses penanganan kasus ini berjalan cepat dan profesional.
“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyerangan air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus,” kata Habiburokhman, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @habiburokhmanjkttimur, Senin (16/3).
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya, baik yang melakukan langsung ataupun memerintahkan untuk melakukan (penyiraman),” sambungnya.
DPR RI: Tiap Orang Berhak atas Rasa Aman
Habiburokhman menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa ditoleransi, termasuk jika berkaitan dengan perbedaan pendapat.
DPR RI mengacu pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman.
“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.
Janji Kawal Penyelesaian Kasus
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan cepat dan transparan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR RI tidak akan membiarkan pelaku kekerasan terhadap warga negara lolos dari proses hukum.
“Kami pastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional,” kata Habiburokhman.
Negara Diminta Tanggung Biaya Pengobatan
Habiburokhman mengatakan bahwa keadaan Andrie Yunus harus terus dipantau oleh berbagai pihak agar tidak ada kekerasan susulan.
“Terhadap saudara Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” tegasnya.
Ia juga mendesak negara untuk bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan Andrie Yunus. Seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus diminta agar ditanggung oleh negara.
“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar Andrie Yunus bisa pulih kembali,” kata Habiburokhman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
