Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).
Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais TNI).
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan telah menerima instruksi dari Prabowo untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Komisi III DPR RI menyatakan sikap tegas dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.