Connect with us

Politik

DPR Sebut Buzzer Saat Ini sudah jadi Industri yang Terorganisir

Komisi I DPR mengusulkan revisi UU ITE untuk menindak aktivitas buzzer terorganisir tanpa delik aduan, menyusul maraknya serangan terkoordinasi di media sosial.

Logompn

Published

on

Dpr sebut buzzer saat ini sudah jadi industri yang terorganisir
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 11 Desember 2025 - Komisi I DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Rapat ini membahas strategi penataan regulasi digital untuk menangkal disinformasi dan serangan media sosial terhadap DPR serta pemerintah, yang dinilai dapat memicu kerusuhan seperti pada Agustus 2025.

Evolusi Aktivitas Buzzer di Media Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti perubahan fenomena buzzer yang menurutnya telah berkembang dari aktivitas individu menjadi industri komunikasi terorganisir yang dijalankan agensi.

“Kami melihat bahwa fenomena buzzer di Indonesia ini telah berevolusi dari yang dulunya aktivitas individual, terus menjadi industri yang terorganisir dan seringkali dioperasikan oleh biro-biro komunikasi atau suatu agensi,” ujar Sukamta dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan bahwa serangan terhadap DPR di media sosial kembali meningkat, termasuk seruan pembubaran DPR dan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aktivitas tersebut, menurutnya, banyak digerakkan robot dan akun buzzer.

“Kalau kita amati di medsos-medsos, serangan-serangan ke DPR hari ini, bukan kemarin dulu, itu mulai muncul kembali, seruan pembubaran DPR, tagih RUU Perampasan Aset. Nah kami menengarai serangan-serangan medsos ini mayoritas pakai robot,” jelasnya.

Sukamta menyebut buzzer politik berperan besar dalam membentuk opini publik melalui penggunaan hashtag, narasi, hingga konten multimedia.

“Buzzer politik ini berperan signifikan dalam menggiring opini di medsos, khususnya melalui penggunaan hashtag di suatu platform tertentu untuk mencapai trending topic, bisa berupa narasi, konten video, foto, dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja dan Rumah Tangga

Dampak Sosial dan Politik dari Industri Buzzer

Sukamta menilai perkembangan industri buzzer telah menciptakan kondisi yang ia sebut sebagai pembusukan komunikasi politik.

Ia menjelaskan bahwa konten kebencian, hoaks, dan disinformasi disebarkan secara masif untuk kepentingan tertentu.

“Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada yang disebut pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, dan disinformasi diproduksi secara masif dengan target dan tujuan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan etika digital, tetapi juga kepentingan ekonomi politik media dan alat kekuasaan elite.

“Ini bukan sekadar masalah etika digital. Tapi juga ini masalah ekonomi politik media, di mana buzzer itu berfungsi sebagai alat kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial,” tegas Sukamta.

Usulan Revisi UU ITE Tanpa Delik Aduan

Sukamta menyebut penanganan aktivitas buzzer saat ini masih sporadis dan lebih banyak menyasar individu, bukan aktor utama di balik kampanye terorganisir.

Ia menilai diperlukan kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi agensi yang mendanai dan mengorganisasi aktivitas tersebut.

“Yang kita lihat misalnya penanganan hukum hanya menyasar pengguna individu, levelnya level hilir. Kalau ini dilakukan terus menerus, ini akan selalu gagal karena tidak menyasar operator agensi yang mendanai dan mengorganisir kampanye tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan potensi terulangnya kerusuhan seperti Agustus 2025 jika masalah ini tidak ditangani.

“Hari ini itu kita tidak memiliki pegangan informasi yang benar itu seperti apa dalam hampir semua isu yang menjadi trending. Bu Menteri, kalau ini tidak ditangani, saya khawatir krisis ini nanti ke depan sekali itu akan terjadi kerusuhan sosial seperti Agustus kemarin, seperti peningkatan kasus kekerasan dan penurunan moral,” imbuhnya.

Baca Juga:  Semprot Kapolres Sleman, Ketua Komisi III DPR: Namanya Ngejar Maling Ya Dipepet Lah!

Sukamta meminta agar revisi UU ITE memungkinkan penindakan terhadap aktivitas buzzing destruktif dan terorganisir tanpa menunggu delik aduan.

“Kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan, kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut,” tuturnya.

“Saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan, apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” sambungnya.

Respons Komdigi terkait Usulan DPR

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan dukungan terhadap rencana revisi UU ITE tersebut.

Ia menilai sejumlah pasal memang perlu diperjelas agar proses penegakan hukum lebih efektif.

“Terkait revisi UU ITE, kita juga mendukung. Memang ada ranah yang ini mungkin juga bagus karena ada masukan dari mana-mana, bahwa ada ranah yang mungkin memerlukan lebih kejelasan lagi dari apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang kemudian ada ancaman negara, dan sebagainya,” tandas Meutya.

Ia merespons pandangan tentang keberadaan pasal karet dengan menyatakan bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, namun beberapa ketentuan memang perlu dijelaskan lebih rinci.

“Kalau sekarang masih ada, ini kok pasalnya agak pasal karet gitu, dengan nanti kalau dijelaskan lebih lanjut saya rasa itu akan menjadi lebih kuat,” lanjutnya.

Meutya mengatakan penjelasan yang lebih rinci justru akan memperkuat langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Sesungguhnya sekarang pun tidak ada pasal karet. Kita juga bisa membaca dari tulisan itu, hanya memang kalau itu lebih dijelaskan lagi, buat kami juga menjadi pegangan yang lebih kuat lagi dalam menentukan langkah-langkah ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga3 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita22 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita29 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita54 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending