Berita
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja dan Rumah Tangga
DPR RI resmi mengesahkan UU PRT. Kini pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum, hak kerja, dan jaminan sosial.
MPN Indonesia 21 April 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025-2026 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota dewan, sebagai langkah menghadirkan perlindungan pekerja rumah tangga melalui payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (22/4).
“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu yang menandai pengesahan undang-undang tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari Nasdem.
Proses Pembahasan dan Pengesahan
RUU PPRT dibahas dalam rapat yang berlangsung kurang dari tiga jam sejak pukul 13.00 WIB.
Agenda rapat mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sinkronisasi, hingga pengesahan.
“Setelah selesai melakukan pembahasan terhadap 409 DIM bersama pemerintah pada tanggal 20 April 2026 pukul 20.00 Badan Legislasi menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Total terdapat 409 DIM yang dibahas, terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM dihapus.
Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sikap pemerintah terhadap pengesahan tersebut seusai rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Senin (20/4).
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman dalam keterangannya.
“Dan Alhamdulillah pimpinan DPR RI dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sejumlah poin dalam RUU PPRT merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah.
“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.
Ketentuan dalam UU PPRT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan terdapat 12 ketentuan utama dalam undang-undang tersebut, yang diatur dalam 12 bab dan 37 pasal.
Beberapa poin utama meliputi perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, serta jaminan sosial.
Undang-undang juga mengatur bahwa perekrutan tidak langsung dapat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) secara luring maupun daring.
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Dalam Pasal 28, P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT dan PRT, menahan dokumen pribadi, menempatkan PRT kepada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta memaksa PRT tetap terikat perjanjian setelah masa perjanjian berakhir.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Hak dan Jaminan bagi PRT
Undang-undang ini juga mengatur PRT sebagai bagian dari perlindungan pekerja rumah tangga.
Dalam Pasal 15, PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, serta memperoleh upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai perjanjian.
Selain itu, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, makanan sehat, akomodasi layak bagi PRT penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait implementasi, Dasco menyatakan pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.
Perjalanan Pengesahan RUU
Rancangan undang-undang ini telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak 2004, masuk Program Legislasi Nasional pada 2010, dan sempat mengalami penghentian pembahasan pada periode 2014-2019.
Pada 13 Maret 2023, RUU ini dibahas di Badan Musyawarah dan dibawa ke Rapat Paripurna hingga akhirnya menjadi inisiatif DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, PRT memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dalam kerangka hukum dan perundang-undangan nasional yang ditetapkan oleh DPR RI melalui undang-undang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
