Connect with us

Politik

DPR Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya: Kalau Saya Kapolda, Saya Pecat Kamu

Anggota Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.

Logompn

Published

on

Dpr semprot kapolres sleman soal kasus hogi minaya kalau saya kapolda, saya pecat kamu
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Anggota Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga pelaku meninggal dunia.

Dalam rapat di Jakarta pada Rabu (28/1), sejumlah anggota DPR RI menyampaikan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto atas penanganan kasus yang dianggap tidak tepat.

DPR RI: Anda kok Kapolres, Sudah Kombes, Seperti Itu?

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kombes Edy dengan sejumlah pertanyaan, termasuk soal asesmen sebelum menjabat sebagai Kapolres dan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.

Edy menjawab bahwa ia sudah melalui asesmen saat masih berpangkat AKBP dan telah membaca KUHP dan KUHAP baru.

Namun, saat diminta menyebutkan tahun undang-undang, ia sempat keliru menyebut KUHAP tahun 2023. KUHP dan KUHAP baru sendiri mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Nomor 1 tahun 2023, bapak,” kata Edy.

Safaruddin pun terkejut mendengar jawaban Edy dan kembali menanyakan pertanyaan yang sama.

“KUHAP?” tanya Sadaruddin.

“2025. 2025,” jawab Edy.

Safaruddin juga bertanya kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

“Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” kata Edy.

“Kemarin kapan?” saut Safaruddin.

“2026,” balas Edy.

Setelahnya Safaruddin membahas mengenai Pasal 34 KUHP. Namun Edy malah menyebut pasal itu mengatur soal restorative justice.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Jerat Pidana

“Pasal 34 saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” tegas Safaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan penjambret terhadap istri Hogi Minaya adalah pencurian dengan kekerasan, bukan pencurian biasa.

“Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan. Curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api,” jelas Safaruddin.

“Nah, ketika orang itu, ini bahaya, Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” sambungnya.

Ketua Komisi III DPR: Penegakan Hukum Itu Mengedepankan Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyampaikan kritik terhadap Polres dan Kejari Sleman.

Ia menyebut bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka memicu kemarahan publik.

“Ini publik marah, Pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, Pak,” katanya.

Ia menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya merusak citra institusi kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Komisi III DPR RI.

“Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan Kasat Lantas AKP Mulyanto yang menyebut bahwa penegakan hukum bukan soal “kasihan-kasihan”.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan, saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Bocah 4 Tahun di Tangsel Tewas Dianiaya Ayah Kandung Sendiri

Habiburokhman menyebut telah berdiskusi dengan Jampidum dan menyarankan agar kasus Hogi Minaya dihentikan demi hukum. Ia menilai restorative justice tidak diperlukan.

Ia juga menyayangkan tindakan keluarga penjambret yang meminta uang kerahiman.

“Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending