Politik
Eko Patrio Comeback ke Gedung DPR usai Dinonaktifkan 4 Bulan, Pimpin Rapat Komisi VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Patrio, kembali memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1).
MPN Indonesia 24 Januari 2026 - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, kembali memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1), setelah menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan.
Rapat tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Perum Bulog.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmat kepada kita semuanya, sehingga kita dapat hadir dalam RDP Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat,” kata fraksi PAN itu saat membuka rapat, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.
Dalam rapat tersebut, Eko menyampaikan dua agenda utama yang dibahas, yaitu terkait Koperasi Desa Merah Putih dan evaluasi penanganan bencana di wilayah Sumatra.
Umumkan Pergantian Komposisi Anggotanya
Dalam RDP itu, Eko Patrio mengumumkan pergantian komposisi anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menyampaikan bahwa Dewi Yuliani dari Komisi III dan Sturman Panjaitan dari Komisi IV kini bergabung ke Komisi VI DPR, menggantikan Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati.
“Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” kata Eko.
Sanksi MKD
Sebelumnya, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif oleh MKD DPR RI selama empat bulan sejak 5 November 2025 karena dinilai melanggar Kode Etik DPR.
Sanksi dijatuhkan setelah Eko mengunggah video parodi di akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper.
Dalam video tersebut, Eko berakting sebagai DJ yang menyetel musik dengan “sound horeg”, padahal saat itu DPR sedang dikritik oleh publik karena banyak anggotanya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025.
“Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko dalam unggahan video tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
