Politik
Eksepsi Ditolak, Yaqut Lanjut Jalani Sidang Kasus Kuota Haji
Eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim. Sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (27/8).
Putusan sela tersebut membuat pemeriksaan pokok perkara tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum merupakan materi pembuktian dalam persidangan.
“Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Yaqut, Kamis (27/8).
Majelis hakim menyatakan pemeriksaan pada tahap eksepsi hanya menilai syarat formal dan materiil surat dakwaan.
Oleh karena itu, keberatan mengenai pembagian kuota, unsur niat jahat (mens rea), hingga kerugian negara tidak menjadi dasar untuk membatalkan dakwaan.
Hakim menegaskan persoalan tersebut akan diuji melalui pembuktian selama persidangan pokok perkara.
Menurut majelis, ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun dalil iktikad baik baru dapat dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Ada atau tidaknya mens rea serta benar atau tidaknya dalil iktikad baik dan penyelamatan fiskal merupakan materi pembuktian pokok perkara,” ujar Hakim.
Hakim Nilai Dakwaan Memenuhi Syarat
Majelis juga menolak keberatan tim pembela terkait dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dan dugaan perintah menyiapkan 1 juta dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus Angket Haji 2024.
Menurut hakim, dakwaan telah memuat rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa.
Sementara itu, rincian mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu, tempat, dan mekanisme penyerahan akan dibuktikan dalam persidangan.
“Adapun uraian mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana dan bagaimana penyerahan merupakan hal yang akan digali dan dibuktikan melalui alat bukti persidangan dan bukan penilaian pada tahap perlawanan,” ujar Ni Kadek.
Majelis juga menilai dakwaan telah memenuhi syarat terkait uraian kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian sebesar Rp622,09 miliar telah dicantumkan berikut sumber perhitungannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan disebutkannya besaran dan sumber perhitungan tersebut, syarat menyebutkan akibat perbuatan secara materiil dan formal telah terpenuhi,” tutur hakim.
Pengadilan Tipikor Tetap Berwenang
Tim kuasa hukum turut mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor karena perkara dinilai berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintahan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.
Menurut hakim, keberadaan unsur administrasi pemerintahan tidak menghilangkan kewenangan pengadilan pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
“Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidaklah dengan sendirinya menghapuskan kekuasaan peradilan pidana,” ujar Ni Kadek.
Hakim menambahkan, apabila kewenangan atau kebijakan pemerintah diduga digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan melawan hukum.
Memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara, maka perkara tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan kabur.
“Mengadili menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ni Kadek.
Majelis kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Yaqut Siap Mengikuti Persidangan
Usai sidang, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela tersebut dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif.
“Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif,” ujar Yaqut.
Ia menegaskan putusan sela bukan merupakan putusan akhir terhadap perkara yang menjeratnya.
“Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurut Yaqut, pembelaan terhadap dakwaan jaksa masih akan berlangsung pada tahap pembuktian.
Ia menyatakan akan menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan untuk menjawab seluruh dakwaan yang diajukan.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti akan kami jawab seterang-terangnya,” ujar Yaqut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
