Connect with us

Politik

Eksepsi Ditolak, Yaqut Lanjut Jalani Sidang Kasus Kuota Haji

Eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim. Sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Logompn

Published

on

Eksepsi Ditolak, Yaqut Lanjut Jalani Sidang Kasus Kuota Haji
Eksepsi Ditolak, Yaqut Lanjut Jalani Sidang Kasus Kuota Haji. Gambar: Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (27/8).

Putusan sela tersebut membuat pemeriksaan pokok perkara tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum merupakan materi pembuktian dalam persidangan.

“Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Yaqut, Kamis (27/8).

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan pada tahap eksepsi hanya menilai syarat formal dan materiil surat dakwaan.

Oleh karena itu, keberatan mengenai pembagian kuota, unsur niat jahat (mens rea), hingga kerugian negara tidak menjadi dasar untuk membatalkan dakwaan.

Hakim menegaskan persoalan tersebut akan diuji melalui pembuktian selama persidangan pokok perkara.

Menurut majelis, ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun dalil iktikad baik baru dapat dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Ada atau tidaknya mens rea serta benar atau tidaknya dalil iktikad baik dan penyelamatan fiskal merupakan materi pembuktian pokok perkara,” ujar Hakim.

Hakim Nilai Dakwaan Memenuhi Syarat

Majelis juga menolak keberatan tim pembela terkait dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dan dugaan perintah menyiapkan 1 juta dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus Angket Haji 2024.

Menurut hakim, dakwaan telah memuat rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa.

Sementara itu, rincian mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu, tempat, dan mekanisme penyerahan akan dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 Berhasil Ditangkap Polisi

“Adapun uraian mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana dan bagaimana penyerahan merupakan hal yang akan digali dan dibuktikan melalui alat bukti persidangan dan bukan penilaian pada tahap perlawanan,” ujar Ni Kadek.

Majelis juga menilai dakwaan telah memenuhi syarat terkait uraian kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian sebesar Rp622,09 miliar telah dicantumkan berikut sumber perhitungannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan disebutkannya besaran dan sumber perhitungan tersebut, syarat menyebutkan akibat perbuatan secara materiil dan formal telah terpenuhi,” tutur hakim.

Pengadilan Tipikor Tetap Berwenang

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor karena perkara dinilai berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintahan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.

Menurut hakim, keberadaan unsur administrasi pemerintahan tidak menghilangkan kewenangan pengadilan pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

“Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidaklah dengan sendirinya menghapuskan kekuasaan peradilan pidana,” ujar Ni Kadek.

Hakim menambahkan, apabila kewenangan atau kebijakan pemerintah diduga digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan melawan hukum.

Memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara, maka perkara tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan kabur.

“Mengadili menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ni Kadek.

Majelis kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Yaqut Siap Mengikuti Persidangan

Usai sidang, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela tersebut dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif.

“Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif,” ujar  Yaqut.

Ia menegaskan putusan sela bukan merupakan putusan akhir terhadap perkara yang menjeratnya.

Baca Juga:  Terungkap! Bupati Sudewo Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

“Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurut Yaqut, pembelaan terhadap dakwaan jaksa masih akan berlangsung pada tahap pembuktian.

Ia menyatakan akan menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan untuk menjawab seluruh dakwaan yang diajukan.

“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti akan kami jawab seterang-terangnya,” ujar Yaqut.

(AKM/NID/RAD) 

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita11 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti20 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi27 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal37 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga57 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending