Eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim. Sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.