Politik
Jokowi bakal Terima Uang Pensiun dari Taspen, Nominalnya Segini
Jokowi bakal menerima uang pensiun dari PT Taspen. Penyerahan simbolis manfaat pensiun ini dilakukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
MPN Indonesia 8 November 2024 - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima uang pensiun yang disalurkan oleh PT Taspen. Penyerahan simbolis manfaat pensiun ini dilakukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan langsung oleh PT Taspen melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (8/11).
Direktur Operasional Taspen, Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen, Rena Latsmi Puri hadir secara langsung dalam prosesi tersebut.
Melalui program ini, Jokowi akan menerima manfaat pensiun yang disalurkan langsung setiap bulan ke rekening Bank Mandiri Taspen miliknya.
“TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis keterangan PT Taspen.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara,” tambahnya.
Uang Pensiun 100% Gaji Pokok
Terkait besaran uang pensiun yang diterima Jokowi, hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dari aturan tersebut, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun.
Aturan tersebut menyatakan bahwa besaran pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Dengan demikian, Jokowi berhak menerima uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara.
Besaran Nominal Pensiun Jokowi
Nominal gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan Pasal 1 poin a pada peraturan tersebut, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, yang masing-masing menerima sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, atau 6 x Rp5.040.000.
Dengan demikian, uang pensiun yang diterima Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
