Connect with us

Politik

KLH Ungkap Temuan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

KLH temukan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, termasuk pencemaran dan pelanggaran izin. Aktivitas tambang disegel dan dievaluasi ulang.

Logompn

Published

on

Klh ungkap temuan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di raja ampat
Ilustrasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Juni 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan lima temuan utama terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah melakukan pemantauan di empat lokasi tambang yang dikelola oleh empat perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hasil pemantauan tersebut dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6).

Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan pesisir dan pulau kecil tidak bisa ditoleransi.

Kerusakan Serius di Pulau Manuran

Menurut Hanif, Pulau Manuran yang dikelola oleh PT KSP menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang serius. Luas pulau yang hanya 743 hektare memperburuk risiko eksploitasi.

“Kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” ujar Menteri LH, Hanif, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kementerian LH-BPLH, Senin (9/6).

KLH juga menemukan pencemaran pantai akibat jebolnya kolam pengendapan (settling pond) milik PT ASP di pulau tersebut.

“Jebolnya settling pond menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pemantauan Empat Perusahaan Tambang

KLH melakukan pemantauan terhadap empat perusahaan tambang, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB pada 26–31 Mei 2025.

Di Pulau Gag, PT GN yang merupakan anak usaha Antam dinilai relatif memenuhi standar lingkungan.

“Tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” kata Hanif.

Meski demikian, ia tetap menyoroti adanya sedimentasi yang menutupi permukaan koral.

Baca Juga:  Viral! WNA asal China Bunuh Penyu di Raja Ampat untuk Dikonsumsi

“Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat pentingnya buat kehidupan kita semua,” tambahnya.

Pelanggaran dan Penyegelan di Pulau Manuran

Persetujuan lingkungan PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat melalui SK No. 75B Tahun 2006. Namun, dokumen tersebut belum pernah diterima oleh KLH.

“Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” ucap Hanif.

KLH menemukan bukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan, serta buruknya manajemen lingkungan di lokasi tambang.

“Termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik,” jelas Hanif.

Atas temuan tersebut, lokasi tambang telah disegel oleh aparat penegakan hukum.

“Sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya,” pungkasnya.

Aktivitas Eksplorasi di Manyaifun dan Batang Pele

Sementara itu, kegiatan eksplorasi tambang oleh PT MRB di Pulau Manyaifun (21 ha) dan Batang Pele (2.031,25 ha) masih dalam tahap awal.

“Kegiatannya baru di dalam kegiatan eksplorasi, jadi ada pemasangan titik-titik board pada 10 titik,” tutur Hanif.

Meski belum ada aktivitas produksi, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PT MRB.

“Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” imbuhnya.

Evaluasi Ulang Izin Tambang Nikel

Ke depan, KLH akan mengevaluasi kembali seluruh izin persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di Raja Ampat.

Evaluasi ini akan mempertimbangkan kemampuan teknologi dan potensi rehabilitasi lingkungan.

“Persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali, atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” tutup Hanif.

Baca Juga:  Angela Gilsha Akui Diusir saat Tengok Tambang Nikel di Raja Ampat

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending