Politik
Komdigi Sidak Kantor Meta, Soroti Penanganan Konten di Platform
Menkomdigi Meutya Hafid melakukan sidak ke kantor Meta di Jakarta pada Rabu (4/3).
MPN Indonesia 6 Maret 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3), sekitar pukul 15.20 WIB.
Sidak dilakukan sebagai langkah tegas terhadap rendahnya tingkat kepatuhan Meta dalam menangani konten bermasalah di platform mereka, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Pemerintah mencatat tingkat kepatuhan Meta terhadap permintaan penanganan konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanya sebesar 28,47 persen.
Langkah ini diambil setelah berbagai pendekatan formal dan persuasif dari pemerintah kepada Meta dinilai belum membuahkan hasil signifikan.
“Dan ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak. Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” kata Meutya dalam keterangannya kepada media usai sidak pada Rabu, (4/3).
Meutya menegaskan bahwa keberadaan konten DFK yang tidak dimoderasi dengan baik berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Pemerintah menilai penyebaran disinformasi dapat memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, dan membahayakan ketertiban umum.
Pemerintah Soroti Kepatuhan Meta dan Dorong Penguatan Moderasi
Tingkat kepatuhan Meta sebesar 28,47 persen menjadikannya salah satu platform dengan kepatuhan terendah dibandingkan penyedia layanan digital lain di Indonesia.
Padahal, jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia mencapai sekitar 112 juta orang per platform.
Menurut Meutya, angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat besarnya potensi dampak dari konten yang tidak dimoderasi secara efektif.
Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait, yaitu:
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar
- Deputi VI BIN, Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno
- Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo
- Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polhukam, Marsma TNI Budi Eko Pratomo
- Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI, Kolonel Adm. Gusti Sopyannur
- Perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dadan Wira Laksana
Meutya menyatakan sidak ini merupakan implementasi dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat,” jelas Meutya.
Selain menyoroti rendahnya kepatuhan, pemerintah juga meminta Meta untuk:
- Memperkuat sistem moderasi konten
- Meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten melanggar hukum
- Meningkatkan keterbukaan sistem algoritma
- Memenuhi kewajiban pelaporan konten
“Karena kita ini digital market yang sangat luas. Dengan pengguna internet 230 juta, kita mau ada banyak orang yang juga ikut mengawasi ranah kita agar aman dan juga dapat melindungi masyarakat banyak. Tadi belum bisa dijawab ada berapa sebetulnya yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi,” tutur Meutya.
Di sisi lain, pihak Meta menyampaikan kesediaannya untuk menindaklanjuti masukan pemerintah.
“Kami sudah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan sudah disampaikan oleh Ibu Menteri,” ujar Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa.
Pemerintah akan menunggu laporan resmi dan tindak lanjut dari Meta sebelum menentukan langkah selanjutnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
