Connect with us

Politik

Komisi I DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan jadi UU

Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke paripurna. RUU ini mencakup isu batas usia pensiun dan penempatan prajurit di lembaga negara.

Logompn

Published

on

Komisi i dpr setujui ruu tni dibawa ke paripurna, siap disahkan jadi uu
Komisi I DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan jadi UU. Gambar : VOI/Nailin In Saroh

MPN Indonesia 19 Maret 2025 - Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I yang berlangsung di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

Proses Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memimpin rapat tersebut.

Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, delapan fraksi dari DPR RI turut serta dalam pembahasan.

Dalam rapat, Utut Adianto menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah dilibatkan dalam pembahasan RUU TNI.

Panja telah menggelar beberapa pertemuan, termasuk dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Setelah serangkaian diskusi, rapat kerja ini menjadi langkah akhir sebelum RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.

“Agenda Raker kita hari ini adalah laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Jika diperkenankan, kita akan langsung ke pendapat mini fraksi, kemudian Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya, dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini,” ujar Utut Adianto dalam rapat, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube DPR RI, pada Rabu (19/3).

Delapan fraksi DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya untuk membawa RUU TNI ke tahap selanjutnya.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja soal PSN ke MK

Persetujuan ini disertai dengan berbagai catatan yang akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut dalam rapat.

“Setuju,” jawab para anggota, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Sorotan dalam RUU TNI

Dalam pembahasan RUU TNI, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara lainnya.

Seiring dengan pembahasan RUU TNI, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU ini telah dibahas bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil.

“Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear di DPR. Kita telah berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujar Dasco.

Selain itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah anggapan bahwa kekhawatiran terhadap dwifungsi ABRI mempengaruhi kondisi ekonomi, termasuk indeks harga saham gabungan (IHSG).

“Tidak ada kekhawatiran dari sisi kesinambungan fiskal,” ungkap Misbakhun.

Jadwal Pengesahan di Paripurna

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut bahwa RUU TNI kemungkinan akan dibawa ke paripurna pada Kamis (20/3/2025), bergantung pada kesiapan pemerintah.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, yang menyatakan bahwa jika jadwal reses DPR diundur, pembahasan di paripurna dapat dilakukan pada pekan berikutnya.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni: Saya Dukung Pendemo Anarkis Ditangkap meski di Bawah Umur

(AKM/NID/RAD)

Trending