Connect with us

Politik

Komisi Percepatan Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Ada Kementerian Keamanan

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Polri tetap berada di bawah Presiden dan menolak pembentukan kementerian baru dalam reformasi kelembagaan kepolisian.

Logompn

Published

on

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Ada Kementerian Keamanan
Komisi Percepatan Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Ada Kementerian Keamanan. Gambar: Dok. Kemensetneg

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dibentuk kementerian baru yang membawahi institusi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi strategis kepada Presiden di Istana Merdeka dan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hasil pertemuan antara komisi dan Presiden menegaskan posisi polisi tetap seperti sekarang.

“Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/5).

“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” tegas Yusril.

Rekomendasi Komisi dan Keputusan Presiden

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa komisi telah melaporkan seluruh poin hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan terdapat perbedaan pandangan internal yang juga disampaikan secara terbuka kepada Presiden, termasuk soal wacana kementerian keamanan.

“Tadi Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan. Ada juga tukar pikiran, dan bahkan kami juga menyampaikan tidak semua kami itu 100% sepakat semua, ada yang beda pendapat, karena itu kami laporkan juga. Termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan,” tegas Jimly.

Keputusan tersebut, menurut komisi, diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai manfaat dan dampak pembentukan kementerian baru.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa potensi dampak negatif dinilai lebih besar dibandingkan manfaat yang dapat diperoleh.

Baca Juga:  Polri Luncurkan Policetube, Platform Video untuk Tampilkan Kinerja Polisi

Presiden Prabowo menyetujui kesimpulan tersebut setelah berdiskusi langsung dengan seluruh anggota komisi.

Selain menegaskan posisi polisi tetap di bawah Presiden, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yusril menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yang dibahas, yaitu pengangkatan langsung oleh Presiden atau melalui pengajuan nama kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Apakah pengangkatan kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat,” ujar Yusril.

“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” imbuh dia.

Dokumen Rekomendasi dan Revisi Regulasi

Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan dokumen rekomendasi strategis dalam bentuk 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.

Dokumen tersebut memuat arah pembenahan institusi polisi ke depan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.

KPRP dibentuk pada 7 November 2025 dan menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Selama masa kerja tersebut, komisi menyerap aspirasi lebih dari 100 kelompok masyarakat, melakukan 31 sesi penyerapan aspirasi di Jakarta dan berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai kalangan.

Selain soal kedudukan polisi dan penolakan pembentukan kementerian keamanan maupun kementerian kepolisian, rekomendasi juga mencakup penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam usulan tersebut, kewenangan Kompolnas diperluas agar memiliki keputusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Yusril menyatakan bahwa perubahan tersebut berimplikasi pada perlunya revisi Undang-Undang Kepolisian sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam reformasi kelembagaan.

(AKM/NID/RAD)

Trending