Connect with us

Politik

KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Logompn

Published

on

Kpk cegah eks menag yaqut cholil ke luar negeri buntut dugaan korupsi kuota haji
Eks Menag Yaqut Cholil | Gambar: Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil KPK dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan pada Senin (11/8).

Masa pencegahan bisa diperpanjang bila proses penyidikan belum rampung.

Perkara Naik ke Penyidikan

Budi mengatakan pencegahan dilakukan untuk memastikan para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pencegahan ini dilakukan setelah KPK resmi menaikkan status perkara dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut, yang merupakan adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Empat Debt Collector yang Aniaya Wanita di Bukit Raya Berhasil Diringkus Polisi

Trending