Politik
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
MPN Indonesia 23 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dilakukan pada Jumat (23/1) di Jakarta, sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/1).
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” sambungnya.
Dito Ariotedjo membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Hadir, insyaallah setelah salat Jumat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Dito, namun keterangannya disebut diperlukan dalam penyidikan.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji Indonesia seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Artinya, dari tambahan kuota 20.000 jemaah, seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Ribuan Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu antrean lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241.000 jemaah.
Namun karena pembagian tidak sesuai regulasi, yang terealisasi adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
Budi juga menyampaikan bahwa perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besarnya nilai kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Penyelidikan Lanjutan
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain pada Kamis (22/1), yaitu:
- Mohamad Udi Arwinono, Direktur PT Aliston Buana Wisata
- Husein Badeges, Direktur PT Aida Tourindo Wisata
- Muhamad Irfan, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara
- Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024
- Ridwan Kurniawan, Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021
Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa tokoh Nahdlatul Ulama, yakni Aizzudin (Ketua Bidang Ekonomi PBNU) dan Muzaki Kholis (Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta).
Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel.
Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Sejumlah barang bukti telah diamankan KPK, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
