Politik
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf terkait Pernyataannya soal Zakat
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai zakat yang menuai sorotan.
MPN Indonesia 2 Maret 2026 - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai zakat yang menuai sorotan.
Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) serta bagian dari rukun Islam yang tidak dapat diubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Nasaruddin Umar, Sabtu (28/2), dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kemenag RI.
Klarifikasi soal Pernyataannya
Nasaruddin menyampaikan bahwa pernyataannya saat hadir di Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya ditujukan untuk mengajak reorientasi dalam pengelolaan dana umat.
Ia mendorong agar pendekatan ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Ia menilai banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.
“Inilah model yang ingin kita adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia,” tegas Nasaruddin.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat melalui kementerian khusus yang menangani urusan wakaf.
Ketua MUI Sempat Tanggapi Pernyataan Nasaruddin
Pernyataan Nasaruddin sebelumnya juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, menyampaikan kritik setelah menyimak video lengkap paparan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas), yaitu ‘meninggalkan zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju,” ujar Kiai Anwar, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MUI.
“Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah Islam mencatat pentingnya zakat, bahkan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat.
“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat,” ucapnya.
“Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” tambah dia.
Pernyataan Nasaruddin Umar
Sebelumnya diberitakan Nasaruddin mengatakan jika umat Islam ingin maju maka harus berani meninggalkan zakat.
“Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer Sedekah,” kata dia.
“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluaran terhadap agamanya hanay zakat. Cuma 25%,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
