Politik
Menko Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemindahan data pribadi warga Indonesia ke AS dilakukan dengan prinsip tanggung jawab.
MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dilakukan dengan prinsip tanggung jawab.
Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi kabar bahwa data warga Indonesia akan dikelola oleh AS sebagai upaya negosiasi tarif ekspor RI ke negeri Paman Sam.
“Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Menurut Airlangga, proses transfer data pribadi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut apa kesepakatan transfer data yang dimaksud.
“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” jelas Airlangga.
Detail Kesepakatan
Sebelumnya, kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut.
Dokumen resmi Gedung Putih menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap berbagai hal, termasuk:
- Menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tak berwujud.
- Menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
- Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.
- Mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang regulasi domestik jasa.
- Menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
