Connect with us

Politik

Pejabat dan Bupati Rembang Dapat Insentif dari Pajak Daerah, Segini Besarannya!

Para pejabat di Kabupaten Rembang mendapat insentif dari hasil pungutan pajak daerah dengan total sekitar Rp558 juta, ini rincian yang didapat masing-masing pejabat!

Logompn

Published

on

Pejabat dan bupati rembang dapat insentif dari pajak daerah, segini besarannya!
Pejabat dan Bupati Rembang Dapat Insentif dari Pajak Daerah, Segini Besarannya! | Gambar: Pemerintah Kabupaten Rembang

Jawa Tengah, MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Para pejabat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapatkan insentif dari hasil pungutan pajak daerah pada triwulan I tahun anggaran 2025.

Total insentif yang dibagikan mencapai Rp558.850.000 dan dari angka tersebut, Bupati Rembang tercatat menerima bagian terbesar senilai Rp78.239.000.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno mengatakan bahwa insentif yang didapatnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait insentif kan itu semua sudah ada dasarnya. Jadi uang yang dikeluarkan negara semuanya sudah ada aturannya, kalau tanpa aturan, kita enggak berani,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/8).

Dasar Hukum dan Rincian Dana Insentif

Pemberian insentif ini diatur dalam SK Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025.

Regulasi ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang.

Dana insentif berasal dari empat sektor pajak daerah dengan total Rp558.850.000 dengan rincian meliputi pajak reklame sebesar Rp8 juta, pajak air tanah Rp7,2 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp132,3 juta, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp411,35 juta.

Sementara pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam serta batuan tercatat masih Rp0.

Rincian Penerima Insentif

Dari insentif pajak yang diperoleh, Bupati Rembang tercatat menerima insentif sebesar Rp78,239 juta atau 14 persen dari total dana. Wakil Bupati mendapatkan Rp44,708 juta atau 8 persen, sedangkan Sekretaris Daerah memperoleh Rp27,942 juta atau 5 persen.

Baca Juga:  Gunung Merapi Erupsi, Gugurkan Lava dan Awan Panas hingga 1,8 Km

Kepala BPPKAD menerima Rp23,751 juta atau 4,25 persen, sementara Sekretaris BPPKAD memperoleh Rp6,985 juta atau 1,25 persen.

Dua Kepala Bidang, yaitu Bidang Perencanaan dan Pendaftaran serta Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan juga tercatat sebagai penerima dengan masing-masing menerima Rp33,531 juta atau 6 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Aset mendapat Rp15,368 juta atau 2,75 persen.

Selanjutnya, Kasubid Perencanaan dan Pendaftaran serta Kasubid Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan tercatat menerima Rp41,913 juta atau 7,5 persen.

Kasubid dan Kasubag pada Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, serta Bidang Aset mendapatkan Rp30,736 juta atau 5,5 persen.

Insentif terbesar berikutnya diterima oleh pelaksana di sejumlah bidang, termasuk Bidang Perencanaan dan Pendaftaran, Penagihan, Keberatan, serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BPPKAD, dengan jumlah Rp129,932 juta atau 23,25 persen.

Pelaksana pada Sekretariat, Bidang Anggaran, Akuntansi, dan Aset memperoleh Rp75,444 juta atau 13,5 persen. Sedangkan pelaksana non-PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) BPPKAD menerima Rp50,296 juta atau 9 persen dari total insentif.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending