Connect with us

Politik

Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Logompn

Published

on

Peran eks menag yaqut cholil qoumas dan stafsusnya di kasus dugaan korupsi kuota haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Saat Mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gambar : Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfaf Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (8/1) setelah keduanya beberapa kali menjalani pemeriksaan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya peran signifikan dari kedua tersangka yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam distribusi kuota haji, termasuk pada pelaksanaan haji khusus.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfaf Abidal Azis belum ditahan, dan keberadaan keduanya belum diketahui.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Yaqut Cholil Qoumas

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan secara merata dengan masing-masing 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Dana

Dalam penyidikan lanjutan, KPK juga mengungkap peran Ishfaf Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga terlibat aktif dalam proses pembagian dan distribusi kuota haji.

Baca Juga:  Dana Desa Tembus Rp610 Triliun, Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Menyelewengkannya

Ia disebut berperan langsung dalam mekanisme penentuan kuota tersebut.

Selain itu, Gus Alex diduga menerima aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta mengetahui adanya aliran dana yang mengalir ke pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penyidikan Masih Berlanjut

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

(RIF/NID/RAD)

Trending