KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2023-2024 yang berpotensi rugikan negara Rp1 triliun.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam di KPK, Kamis (7/8), terkait dugaan korupsi kuota haji.
KPK hari ini, Kamis (7/8), memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi.
KPK menyatakan ada kemungkinan memanggil eks Menag Yaqut Cholil dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.