Connect with us

Politik

PK Dikalbulkan, MA Ringankan Hukuman Setya Novanto

Eks Ketua DPR RI mendapat keringanan hukuman atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dirinya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (3) (2)
Narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto | Gambar: Instagram/@s.novanto

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Putusan tersebut disampaikan melalui laman Kepaniteraan MA pada Rabu (2/7) dengan bunyi putusan, “Amar putusan: KABUL”. 

Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain pengurangan masa pidana penjara, Setya Novanto tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$7.300.000, dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah ia setorkan sebelumnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara sisa uang pengganti yang belum dibayar oleh Setya Novanto berjumlah Rp49.052.289.803, dengan ketentuan subsidair dua tahun penjara.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Putusan perkara dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

Berdasarkan dokumen resmi, pembacaan putusan dilakukan pada Rabu (4/6), lebih awal dari tanggal pengumuman resmi dan menjadi langkah hukum terbaru dalam perjalanan panjang kasus korupsi yang melibatkan eks Ketua DPR RI yang kerap disapa Setnov itu.

MA dalam putusan PK tersebut menyebut Setnov tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman pokok, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, yang berlaku setelah ia menyelesaikan masa pidananya.

Pidana tambahan tersebut juga mendapat keringanan mengingat sebelum PK ini dikabulkan, MA mencabut hak politik Setnov selama lima tahun terhitung setelah ia menyelesaikan masa pidananya.

Baca Juga:  Buka Suara soal Kebocoran Data Warga, Pemprov Jabar: Itu Tidak Benar

Selain pengurangan hukum penjara dan pidana tambahan, Setnov tetap diharuskan membayar denda sejumlah angka yang sama seperti yang telah disebut di atas.

Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan lanjutan dari pihak MA terkait keringanan hukuman yang dikabulkan untuk Setnov.

 

(AKM/NID/RAD)

Trending