Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, merespons gugatan yang diajukan ARRUKKI dan LP3HI atas keputusan pembebasan bersyarat.
Eks Ketua DPR RI mendapat keringanan hukuman atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dirinya.
Setya Novanto terima remisi Idulfitri 2025 selama 1 bulan di Lapas Sukamiskin. Remisi diberikan kepada napi yang penuhi syarat sesuai aturan pemasyarakatan.