Politik
Prabowo Setujui Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
Prabowo telah menyetujui dan menandatangani pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh menyusul aksi demo buruh pada Kamis (28/9).
MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menandatangani pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai ditanya soal tuntutan buruh pada aksi demonstrasi Kamis (28/8).
“Berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” katanya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pembentukan Satgas akan Melibatkan Buruh
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah akan melibatkan para buruh dalam pembahasan lanjutan mengenai pelaksanaan tugas Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Selain buruh, lembaga dan beberapa organisasi juga akan ikut dilibatkan, di antaranya ada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Prasetyo menyampaikan bahwa partisipasi dari berbagai pihak ini dimaksudkan agar kedua lembaga yang baru dibentuk dapat segera beroperasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya dalam diskusi bersama.
“Supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita,” kata Prasetyo.
Tuntutan Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Aksi tersebut juga didukung oleh sejumlah koalisi serikat pekerja lainnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan enam tuntutan utama dalam demonstrasi tersebut, yakni:
- Penghapusan sistem outsourcing
- Menolak kebijakan upah murah
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan bentuk satgas khusus
- Melaksanakan reformasi pajak dan menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
