Connect with us

Politik

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Pengamanan dari TNI dan Polri

Presiden Prabowo tandatangani Perpres 66/2025 tentang perlindungan jaksa. TNI dan Polri bertugas memberikan keamanan bagi jaksa dan keluarganya.

Logompn

Published

on

Prabowo teken perpres, jaksa kini dapat pengamanan dari tni dan polri
Jaksa dapat pengamanan dari TNI dan Polri. Gambar: Instagram/@prabowo

MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu (21/5), yang mengatur perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab memberikan pengamanan bagi jaksa, termasuk melindungi dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi maupun harta benda mereka.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa perlindungan negara bertujuan menjamin rasa aman bagi jaksa dari segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat memaksa atau menimbulkan rasa takut dalam pelaksanaan wewenang mereka.

Pasal 2 menegaskan bahwa jaksa berhak atas perlindungan negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya: “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pengamanan ini tidak hanya terbatas pada jaksa itu sendiri, tetapi juga mencakup anggota keluarganya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2)Pasal 1 ayat (1), perlindungan tersebut berlaku untuk keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, garis menyamping sampai derajat ketiga, serta mereka yang menjadi tanggungan jaksa.

Perlindungan yang diberikan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Detail Peran TNI dan Polri dalam Perlindungan Jaksa

Dalam Pasal 4 Perpres 66/2025 dijelaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa dilaksanakan oleh TNI dan Polri, dengan tugas dan cakupan yang berbeda.

Polri diberikan mandat lebih luas karena turut melindungi anggota keluarga jaksa. Perlindungan dari Polri meliputi berbagai aspek, termasuk keamanan pribadi dan properti.

Baca Juga:  Prabowo Berencana Bentuk Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Direksi BUMN

TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan institusional terhadap Kejaksaan serta dukungan personel saat jaksa menjalankan tugas-tugasnya. Perlindungan oleh TNI dapat juga mencakup bentuk strategis lain yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.

Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa bentuk perlindungan strategis ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi tertentu.

Untuk implementasinya, ketentuan lebih lanjut mengenai peran TNI akan ditetapkan melalui koordinasi antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Hal ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan yang efisien dan sesuai dengan tujuan Hukum dan Perundang-undangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending