Politik
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka sah.
MPN Indonesia 29 Agustus 2026 - Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan tetap berlaku setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut pada Kamis (27/8).
Putusan itu sekaligus menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut diperiksa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai termohon serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.
Hakim Sebut Seluruh Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Hakim menyatakan perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada Juli 2026.
Penyidik dinilai telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan maupun melakukan penggeledahan.
Hakim menegaskan tidak ditemukan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur hanya karena terdapat jeda dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dengan penggeledahan pada 8 Juli 2026.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.
Menurut hakim, KUHAP tidak mengatur batas waktu tertentu sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penggeledahan dapat dilakukan.
Penilaian bergantung pada ada atau tidaknya dasar faktual dan hukum dalam proses penyidikan.
Dalil Penggeledahan dan Penyitaan Ditolak
Hakim juga menolak dalil mengenai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan.
Menurut hakim, perbedaan nomor tersebut tidak mengubah objek maupun lokasi yang telah memperoleh izin pengadilan.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujarnya.
Terkait penyitaan, hakim menyatakan benda pribadi seperti foto keluarga atau surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Namun, hal tersebut tidak membatalkan penyitaan terhadap barang lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Hakim juga menyatakan kehadiran perangkat lingkungan bukan merupakan syarat sah dalam pelaksanaan penggeledahan sehingga tidak ditemukan cacat prosedur sebagaimana didalilkan pemohon.
Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Dua Alat Bukti
Dalam perkara hukum dan kriminal ini, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum menetapkan status tersangka, antara lain:
- Keterangan Tan Kian.
- Keterangan Meik Lusli Dewi Kusuma dan saksi lainnya.
- Keterangan ahli.
- Surat dan dokumen terkait PT Jiwasraya serta PT ASABRI.
- Dokumen transaksi keuangan.
- Barang bukti.
- Bukti elektronik.
Hakim menegaskan praperadilan hanya menilai terpenuhi atau tidaknya syarat minimal alat bukti, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.
“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Hakim juga menyebut salah satu konstruksi alat bukti berupa keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon.
Namun, hakim menegaskan benar atau tidaknya peristiwa tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Pelimpahan Perkara Dinilai Sah
Hakim juga menilai permohonan pencegahan ke luar negeri diajukan setelah penetapan tersangka.
Surat permohonan tersebut memuat alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan pemohon selama proses hukum berlangsung.
“Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum,” ujarnya.
Selain itu, pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
Hakim menyatakan alat bukti yang telah diperoleh Kepolisian tetap memiliki keabsahan meskipun penanganan perkara berlanjut di Kejagung.
Hakim juga berpandangan penyerahan perkara tersebut bukan merupakan pengalihan kewenangan yang mengharuskan penyidikan diulang dari awal.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Usai sidang, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.
“Sikap untuk menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini dalam bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan,” ujar Febri Diansyah.
Ia menyebut pengajuan praperadilan dimaksudkan sebagai upaya mengoreksi proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
