Connect with us

Politik

Puan Minta TNI Jelaskan Alasan Penempatan Prajurit di Kejaksaan

Ketua DPR Puan Maharani minta penjelasan soal penempatan TNI di Kejaksaan sesuai SOP agar tak timbul kesalahpahaman di masyarakat.

Logompn

Published

on

Puan minta tni jelaskan alasan penempatan prajurit di kejaksaan
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Gambar : Instagram/@puanmaharani

MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penjelasan menyeluruh terkait kebijakan pemerintah tentang penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Permintaan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah.

Puan Maharani menekankan pentingnya kejelasan apakah penempatan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kemudian kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi DPR RI, pada Jumat (16/5).

Ia juga mengingatkan agar kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya bantuan pengamanan dari TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (11/5).

Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Sesuai Revisi UU TNI

Penempatan prajurit TNI di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025.

Dalam revisi tersebut, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga:  Yusril: Presiden Siapkan Keppres Pembentukan Tim Reformasi Polri

Puan Maharani menjelaskan bahwa perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sangat tegas tertuang dalam revisi UU TNI.

“Hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan, TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” kata Puan.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di luar kementerian atau lembaga yang tertuang dalam UU TNI harus mundur dari kedinasan.

“Kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur dalam RUU TNI, itu sudah jelas dan klir,” lanjutnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang bersifat rutin dan preventif.

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5).

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang sesuai kebutuhan.

Dalam pelaksanaannya, penempatan prajurit TNI di Kejaksaan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan, khususnya dalam bidang pidana militer.

Namun, Puan Maharani menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending