Politik
Sah! Kementerian BUMN Turun Status jadi BP BUMN
DPR sahkan revisi UU BUMN, ubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan fungsi regulator.
MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).
Dengan pengesahan ini, status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan tersebut membuat jumlah kementerian di era Presiden Prabowo Subianto berkurang dari 49 menjadi 48.
BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator dalam pengelolaan badan usaha milik negara, menggantikan peran sebelumnya yang dijalankan Kementerian BUMN.
Proses Pengesahan
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, seperti dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube DPR RI, Kamis (2/10).
Persetujuan diberikan secara bulat oleh para anggota DPR yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VI DPR telah menyatakan sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut terdapat 84 pasal yang diubah dalam revisi undang-undang tersebut.
Fungsi dan Kewenangan Baru
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa BP BUMN memiliki fungsi regulator, berbeda dengan Danantara yang menjalankan fungsi operasional di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9).
Poin Penting dalam Revisi UU BUMN
Revisi UU BUMN mencakup sejumlah poin substansial, antara lain:
- Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
- Penghapusan status non-penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, sebagaimana akan diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan berlakunya UU ini, BP BUMN secara resmi menggantikan posisi Kementerian BUMN sebagai badan penyelenggara tugas pemerintahan di sektor BUMN.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
