Politik
Sufmi Dasco: Danantara Akuisisi Saham Aplikasi Ojol Demi Potongan Ojol 8%
Pemerintah melalui Danantara masuk ke saham aplikator ojol. Komisi driver dipangkas menjadi 8 persen.
MPN Indonesia 2 Mei 2026 - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai masuk ke dalam struktur kepemilikan saham sejumlah perusahaan aplikasi ojek online dengan tujuan menurunkan potongan komisi bagi pengemudi menjadi 8 persen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa langkah awal yang ditempuh setelah Danantara masuk sebagai pemegang saham adalah menurunkan persentase potongan biaya oleh aplikator.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI pada Sabtu (2/5).
Danantara Masuk Struktur Saham Aplikator Ojek Online
Masuknya Danantara ke dalam struktur saham perusahaan aplikasi ojek online dikonfirmasi oleh Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan perusahaan aplikator.
Pemerintah Republik Indonesia melalui BPI Danantara disebut telah membeli saham sebagian aplikator ojek online, meski tidak disebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang telah diakuisisi.
Sufmi Dasco menyampaikan bahwa dengan kepemilikan saham tersebut, pemerintah memiliki posisi untuk mendorong kebijakan yang dinilai lebih memperhatikan kondisi pengemudi di lapangan.
“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco.
Sufmi Dasco menyampaikan bahwa status pengemudi, apakah sebagai pekerja atau mitra, masih dalam tahap simulasi dan kajian.
Ia memastikan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Perpres Pangkas Potongan jadi 8 Persen
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
Kebijakan pemerintah tersebut diumumkan dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut Sufmi Dasco, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan, pemerintah akan membantu atau bahkan mengambil alih agar para buruh tetap dapat bekerja dan memiliki tempat kerja.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
