Connect with us

Berita

Hasil Sidang Vonis 4 TNI di Kasus Andrie Yunus: 2 Anggota Dipecat

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Logompn

Published

on

Hasil Sidang Vonis 4 TNI di Kasus Andrie Yunus Penjara 1,5 hingga 3 Tahun
Hasil Sidang Vonis 4 TNI di Kasus Andrie Yunus: 2 Anggota Dipecat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Juni 2026 - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Empat terdakwa dalam perkara hukum dan kriminal ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dua dari empat terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Rincian Vonis Empat Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Sersan Dua Edi Sudarko.

Masa penahanan yang telah dijalani Edi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Lettu Sami Lakka divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer

Vonis terhadap empat anggota TNI tersebut berbeda dari tuntutan Oditur Militer.

Baca Juga:  Gaji ke-13 Polri 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Kasus Penyiraman

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.

Rencana aksi penyiraman dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada 9 Maret.

Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.

Namun, Budhi kemudian menyarankan agar korban tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan tersebut disepakati.

Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.

Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari korban di kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending