Berita
Korban Penembakan Bos Rental Tangerang Dapat Ganti Rugi Rp1,1 Miliar, Ini Rinciannya!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban penembakan bos rental Tangerang.
MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban dalam kasus kriminal penembakan bos rental Tangerang.
Restitusi diberikan kepada korban IA, yang meninggal dunia, dan korban R, yang mengalami luka tembak.
Penggantian ini mencakup kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya medis, kehilangan penghasilan, serta angsuran kendaraan rental.
Rincian Restitusi Korban IA
Korban IA, yang meninggal akibat luka tembak, mendapatkan restitusi sebesar Rp 842.434.500. Permohonan ini diajukan oleh ahli warisnya, AM, kepada LPSK.
Restitusi tersebut dibebankan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus kriminal ini, dengan rincian sebagai berikut:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
- Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
- Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
- Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
- Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Restitusi Korban R
Korban R, yang mengalami luka tembak di tangan kanan hingga perut saat mengejar pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.
Pembagian tanggung jawab pembayaran restitusi korban R adalah sebagai berikut:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp146.354.200
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp73.177.100
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp73.177.100
Dasar Hukum Restitusi
Penetapan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
LPSK menegaskan bahwa restitusi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, tetapi juga bagian dari pemulihan korban serta upaya memberikan efek jera.
“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati kepada MPN Indonesia.
“Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
LPSK Lindungi Saksi dan Pelapor
Selain menetapkan restitusi, LPSK juga memberikan perlindungan kepada enam saksi, saksi korban, dan pelapor.
Mereka adalah AM, RA, MI, SB, PA, dan A, yang merupakan anak korban dan karyawan rental.
Perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan fisik dan pemenuhan hak prosedural untuk memastikan keamanan serta kelancaran dalam proses peradilan.
Perlindungan fisik diberikan dalam bentuk pengamanan saat persidangan di Pengadilan Militer Jakarta untuk perkara pembunuhan berencana dan dalam proses penyidikan di Polres Kota Tangerang untuk perkara penadahan dan penggelapan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
