KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen persyaratan capres-cawapres yang sebelumnya dikecualikan dari informasi publik.
KPU menegaskan dokumen ijazah capres dan cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, sesuai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.