Berita
KPU Tegaskan Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin
KPU menegaskan dokumen ijazah capres dan cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, sesuai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
MPN Indonesia 15 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk publik tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait.
Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan itu, ijazah disebut sebagai bagian dari informasi pribadi yang berisiko jika disebarkan secara bebas.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” demikian isi keputusan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/8).
Risiko dan Konsekuensi Pembukaan Dokumen
KPU menjelaskan bahwa dokumen ijazah merupakan bagian dari syarat administratif dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres.
Membuka informasi tersebut berpotensi menyingkap data pribadi yang bukan menjadi kewenangan KPU untuk didistribusikan.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambah keputusan tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi KPU dalam melindungi data pribadi para calon, serta membatasi akses informasi yang tidak boleh diumbar ke publik.
Daftar Dokumen yang Dikecualikan KPU
Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, di antaranya:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu
Dasar Hukum Kebijakan KPU
Kebijakan ini merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU.
KPU menegaskan, dokumen yang termasuk informasi pribadi, seperti ijazah, hanya dapat dibuka dengan izin dari pihak yang bersangkutan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
