Connect with us

Berita

KPU Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres

KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen persyaratan capres-cawapres yang sebelumnya dikecualikan dari informasi publik.

Logompn

Published

on

Kpu cabut aturan yang merahasiakan dokumen dan ijazah capres cawapres
Ketua KPU, Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9). Gambar : Instagram/@kpu_ri

MPN Indonesia 17 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU, Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9).

Keputusan ini diambil setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi Publik.

Dengan adanya pembatalan, dokumen syarat capres-cawapres, seperti ijazah, kini mengikuti ketentuan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.

Isi Keputusan yang Dibatalkan

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 Agustus 2025 oleh Ketua KPU Afifuddin.

Dalam aturan tersebut, dokumen persyaratan capres dan cawapres ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun.

Pengecualian hanya berlaku jika pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Terdapat 16 jenis dokumen yang masuk dalam kategori dikecualikan, termasuk ijazah.

Dalam keputusan itu tertulis bahwa dokumen tidak dapat dibuka ke publik kecuali atas persetujuan pemilik data atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta

Langkah Lanjutan KPU

KPU menegaskan pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk menanggapi perkembangan terkait keputusan tersebut.

Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna memastikan keterbukaan informasi.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” jelas Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan bagian dari proses KPU untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum juga memastikan bahwa dokumen terkait persyaratan pencalonan, termasuk ijazah capres dan cawapres, akan disikapi secara transparan sesuai hukum dan perundang-undangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending