Mulai 1 Maret 2025, eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 wajib menyimpan devisa hasil ekspor mereka di bank nasional selama 12 bulan.
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan di dalam negeri sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Maret.
Trump kembali memperketat kebijakan proteksionisme dengan tarif 25% untuk baja dan aluminium.
Pemerintah Indonesia akan mengimpor 280 ribu ton daging kerbau dari India menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan Indonesia tidak akan melakukan impor beras di tahun 2025. Simak selengkapnya di sini!
Malaysia menyelidiki anggur Hine Muscat setelah Thailand memperingatkan potensi kontaminasi bahan kimia berbahaya.