DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pemerintah akan menerapkan pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.