Connect with us

Berita

Revisi Undang-Undang P2SK Resmi Disahkan DPR

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Logompn

Published

on

Revisi Undang Undang P2SK Resmi Disahkan DPR
Revisi Undang-Undang P2SK Resmi Disahkan DPR. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Juni 2026 - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi UU P2SK sehingga resmi menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan revisi ini dibahas sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja dengan pemerintah.

“Adanya kebutuhan hukum perundang-undangan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal dalam paparannya.

Fokus Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan yang bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional.

Beberapa di antaranya meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kemudian perluasan usaha perbankan termasuk perbankan syariah, pengaturan aset kripto, serta pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.

Lalu penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan, pengaturan surat utang Danantara dan pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta penyehatan bank.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Disentil Anggota DPR Soal Sok Paling Rp10 Miliar, Ferry Irwandi: Gue Malah Ngerasa Kurang

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending