Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Prof. Dr. Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, menggantikan M. Syarifuddin.